sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh

 
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh  Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005

Pemilihan tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. (2) Bupati dan walikota dipilih oleh. Sejak pemilu 2004. Hal tersebut secara yuridis konstitusional merupakan embrio dari hadirnya Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaKOMPAS. Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilhan, Pengesahan,. Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan,. Tahun 2004 berisi tentang prosedur dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Buntut dari resistensi dalam masyarakat yang menolak diterapkannya kembali Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, selanjutnya di respons oleh Presiden dengan sangat cepat yaitu dengan dikeluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NomorPerkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Perubahan undangundang Pemerintahan - Daerah dari UndangUndang No 22 Tahun 1999 menjadi Undang- Undang No 32 -. Sejak tahun 2005, berlandaskan AmademanMenurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pe­merintahan, antara lain pengaturan kehidupan inasyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti, pembuatan peraturan desa, pem­bentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan kerja sama antar desa, urusan pembangunan, antara lain. • UU No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa. 30. Sorotan24. Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen. moderen dimanifestasikan lewat wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat secara demokratis. negara e. diberlakukan pertama kali sejak tahun 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,. Wakil. Wakil-wakilnya adalah M Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Kebijakan pemerintah dalam pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung, merupakan perwujudan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945,. kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Geliat Demokrasi Lokal : Dokumentasi Proses Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (pilkada) Kota Kupang. Pembahasan → Pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung sejak tahun 2005, sesuai dengan isi dari UU No. pemilu paling demokratis sejak 30 tahun. hingga sekarang. Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat yang dibingkai melalui Pilkada. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Gagasan pemilihan langsung kepala daerah ini pun secara formal baru terealisasi pada 2004 dan baru dilaksanakan pada 2005. com - Pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Indonesia punya cerita panjang. Melansir Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga negara. Kepala Daerah seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang sebelumnya dipilih oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan kepala. 23. Katanya: “…. Lalu,Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pilkada dilakukan secara langsung. (5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala. Pilkada 2005 merupakan pemilihan kepala daerah secara. Oleh karena itu perlu dipikirkan solusi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan dari pelaksanaan UU Pemda tersebut. Sementara itu, para anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dipilih melalui pemilihan umum legislatif yang dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan DPR dan DPD. Sedangkan untuk penjabat bupati dan wali kota akan dipilih langsung oleh Kemendagri berdasarkan usulan dari gubernur. Meski Pulau Rempang batal dikosongkan pada Kamis (28/9) seperti rencana awal pemerintah, masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang mengaku masih. Wakil Kepala Daerah secara langsung yang demokratis, yang pelaksanan pertama diatur dengan undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 16 Pasca lengsernya Rezim Orde Baru, ditetapkanlah undang-undang nomor. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Jumlah anggota MPR periode 2014–2019 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. Dari latar belakang diatas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “ Bagaimanakah pengaruh tingkat pendidikan terhadap partsipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Tahun 2005 dikabupaten Karo, dengan mengambil studi pada masyarakat desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten. Pilkada dengan sistem perwakilan sebenarnya bukan alternatif buruk bagi peningkatan kualitas demokrasi di tingkat lokal. kepala daerah secara langsung, dihar apkan tidak hanya menjadi 25 Jimly Asshiddiqie, “Partai Politik dan P emilihan Umum sebagai Instrumen Demokrasi,” Jurnal Konstitusi, 3, 4 (2006), hlm. "melaksanakan pemilu sejak tahun 1955 dan pemilu tersebut merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kabupaten/ Kota dan 7 (tujuh) propinsi. penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin . 32 Tahun 2004 jo Pasal 1 angka 4 UU No. Tidak dalam status pejabat kepala daerah q. Ada tiga sistem pemilihan atau pengangkatan kepala daerah yang pernah berlaku di Indonesia ,. A. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Balangan. Pengangkatan kepala daerah oleh pemerintah tidak terikat. . Adanya perubahan ketentuan Pasal 18 UUD 1945, telah membawa perubahan yang cukup besar pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Undang-Undang Nomor. Sejak 1 Juni 2005 sampai dengan. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. SD. 3 Joko. dimana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang merupakan representasi dari rakyat didaerah yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan sekarang ini kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerahnya. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah. berbeda dengan di masa - masa sebelumnya, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya mengusulkan nama - nama calon kepala daerah dan kemudian kepala daerah tersebut. Rumah Dinas Wali Kota Surabaya. Partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat tertentu mempunyai kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung. Di sisi lain, ada pula pengakuan soal daerah khusus yang kini juga sudah ada, seperti DKI, DIY, Papua, dan Aceh. 32 Tahun 2004) yang lahir untuk menggantikan UU No. Daerah dilakukan oleh Bupati/Walikota yang. Namun sejak ada UU Nomor 32/2004, Kepala Daerah dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu. Namun dalam perkembanganya, menjelang akhir tahun 2014 muncul wacana Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihankepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 1. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD (p arlementer) Diangkat oleh Presiden • Kepala Daerah dipilih dari anggota DPRD (p arlementer) • Diangkat oleh Mendaqri 4. J Prihatmoko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. 12 Fungsi kepala daerah tersebut kemudian dibatasi oleh ketentuan mengenai sistem pilkada. Pada tahun 2005, pelaksanaan Pilkada pertama berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak Juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia: Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang. q. Lalu,Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pilkada dilakukan secara langsung. 3 Pemilu kemudian dilaksanakan pada tahun 2004 dan 2009. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan permasalahan hukum sehubungan dengan dilakukan dengan cara hanya memilih kepala daerah saja atau bersama sama satu paket dengan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Permintaan Sendiri;. Pertama, kedudukan Kepala Desa adalah sebagai pimpinan Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU No. tanah air sejak tahun 2005, memberikan kesempatan yang luas bagi pemilih. Sebagai negara republik maka Indonesia dipimpin oleh seorang presiden. Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya. diterbitkannya UU no 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah daerah, ditindak lanjuti PP No. Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sejak tahun 2005 kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat. Seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3, bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan. rekruitmen. Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-. Berdasarkan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 diperkenalkan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sedang Pasal 18 (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. Sejak Juni 2005 kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pilkada. Sejak telah berlakunya UU No. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya. Sejak bulan Juni 2005, kepala daerah baik gubernur maupun bupati atau walikota yang sebelumnya dipilih oleh DPRD, dipilih langsung oleh rakyat. Kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) yang mulanya dipilih oleh DPRD, sejak tahun 2005 juga dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah. Sedangkan pasal 234 ayat ( 3 ) UU No. Apakah sistem pemilihan tidak. terjawab melalui perubahan sistem hingga aturan pelaksanaannya sejak digulirkan tahun 2005 hingga saat ini. dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau. Pilkada langsung pertama digelar di Jayapura,. Pemilihan. Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat. Pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kabupaten/ Kota dan 7 (tujuh) propinsi. Pengertian. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pemilihan Kepala Daerah (P ILKADA): Adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Namun sejak ada UU Nomor 32/2004, Kepala Daerah dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat lewat Pemilu. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesiamenggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Perkembangan berdemokrasi di daerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya politik otonomi daerah yang bergulir begitu cepat. Sebelumnya, kepala daerah, termasuk. Banyak faktor yang mendukung percepatan digunakannya sistem langsung tersebut, dengan semangat utamanya Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (UU Pemilukada) yang disahkan pada 26 September 2014 mengubah cara berdemokrasi bangsa Indonesia, terutama dalam menentukan pemimpin daerah. Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan sejarah demokrasi pada masa pandemi. Adalah Undang-undang No 32 Tahun 2004 yang mengatur soal pemilihan kepala daerah. Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla (SBY-JK) resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden dan menjadi yang pertama dipilih secara langsung oleh rakyat. Sekarang kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat kota. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pilkada ini pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni. langsung oleh rakyat di seluruh daerah Indonesia sejak tahun 2005. Adapun dalam pejabat politik. Pilkada pertama kali dilaksanakan pada bulan Juni 2005. kepala daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2008? 2. Pemilu 2004. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa DPRD, sebagai Badan Legislatif Daerah, berkedudukan sejajar dan menjadi mitra pemerintah daerah. Otonomi daerah perlahan tetapi pasti melahirkan pemimpin-pemimpin daerah generasi baru yang inovatif. Ia menjelaskan, penyelenggara pemerintahan daerah,menurut hukum dasar, wajib dipilihdalam keadaan darurat,seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti. kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. kepala daerah yang dipilih bukanlah pilihan nomor 1 yang diusulkan DPRD setempat. P. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara. Legitimasi yang sama antar kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan DPRD; 3. Nadia L. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sejarah sunting sumber] dahulu sebelum tahun 2005 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),namun Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat. hasil pemilihan kepala daerah secara langsung di Jawa Tengah sepanjang tahun 2005-2006 lalu akan cakap dalam mengelola Pemda untuk mencari jalan dalam mensejahteraan rakyat di kabupaten/kota di Jateng. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia upaya pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung atau telah dilakukan sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan UU No. Secara administratif pemerintahan kota Surabaya dipimpin oleh seorang wali kota dan wakil wali. Namun, masyarakat selalu. Penjelasan. Soekarno memimpin menggunakan dekrit presiden dan membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). berlakunya UU No. 32/2004 tentang pemerintahan Daerah bukanlah produk Undang-undang yang lahir dari ruang hampa. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian. Gubernur dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar pertama kali tahun 2005 silam. Dari metode pemilihan langsung ini, pemerintah mengharapkan untuk mengurangi tindak KKN antar anggota DPRD untuk. KOMPAS. Pemilihan umum ini. Sedangkan catatan Haris (2005) tentang lima potensi. Sejak pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah dipratekkan pemilihan langsung oleh rakyat pemilih. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. 12 Ibid. Indonesiabaik. Pemilu 2004 dilaksanakan pada 5 April 2004 untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan pemilihan Presiden Indonesia dilakukan tanggal 5 Juli 2004. pengerahan b. Sepanjang periode tersebut masyarakat di tingkat lokal, mulai dari provinsi, kabupaten,Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada. " Jabatan wakil kepala daerah harus benar-benar diisi oleh orang-orang yang punya pengetahuan soal pemerintahan, hukum dan pengaruh ke dalam organisasiUU No. (Jakarta Selatan: Expose, 2016), hlm. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, sejak tahun 2005 kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) dipilih langsung oleh rakyat. Jawaban: E. menerapkan Pilkada yang tidak langsung dipilih langsung oleh rakyat. BAB I. 2004 jo UU No. rekruitmen b. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Makna “dipilih secara demokrasi” ini di pertegas dalam UU No. Rakyat yang sebelumnya menjadi penonton, tiba-tiba berubah menjadi pelaku dan penentu. Presiden juga memimpin bagian eksekutif pada pemerintahan Indonesia dan menjadi komando tertinggi pada Tentara Nasional Indonesia. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).